Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ini Tahapan Yang Dilakukan Indra Sjafri Jelang AFF U 19
Olahraga
15 jam yang lalu
Ini Tahapan Yang Dilakukan Indra Sjafri Jelang AFF U 19
2
Raffi Ahmad Putuskan Gunduli Kepala Sepulang Ibadah Haji
Umum
12 jam yang lalu
Raffi Ahmad Putuskan Gunduli Kepala Sepulang Ibadah Haji
3
Gagal ke Final AFF U 16, Erick Thohir Puji Fighting Spirit Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Gagal ke Final AFF U 16, Erick Thohir Puji Fighting Spirit Garuda Muda
4
Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Ditangkap Polisi
Hukum
12 jam yang lalu
Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Ditangkap Polisi
5
Indonesia Mau Fokus di Individual, China Raih Gelar Juara
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Mau Fokus di Individual, China Raih Gelar Juara
6
Emas Noveldi Buka Keran Medali Atletik di AUG 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Emas Noveldi Buka Keran Medali Atletik di AUG 2024
Home  /  Berita  /  Nasional

Minta Keadilan, Petani Dukung Pembenahan BPDPKS

Minta Keadilan, Petani Dukung Pembenahan BPDPKS
Ilustrasi perkebunan sawit. (foto: ist. via sindonewscom)
Senin, 23 Mei 2022 11:32 WIB
JAKARTA - Kepala Bidang Organisasi & Keanggotaan SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) Sabarudin mengatakan kepada wartawan, Senin (23/5/2022), pihaknya mendorong presiden untuk membenahi BPDPKS (Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Pasalnya, pengelolaan triliunan rupiah dana sawit di BPDPKS dianggap tak adil bagi petani.

"Petani minta keadilan dari dana sawit. Ya subsidi ke biodesel tidak apa-apa (karena sesuai dengan Perpres, red) tapi mesti juga dipikirkan keadilan dalam hal-hal yang terkait dengan petani sawit. Soal ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) misalnya, itu harus didanai oleh BPDPKS. Termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat," kata Sabar sebagaimana dikutip di Jakarta.

SPKS berharap, keberadaan BPDPKS lebih berpihak kepada petani. Tapi sejauh ini, "Aturan yang berpihak kepada kepentingan petani sawit itu lambat dibuatnya,".

"Sementara (aturan, red) untuk subsidi biodesel dan hal-hal lain itu, seperti (subsidi, red) minyak goreng itu, cepat dilakukan dan itu nominalnya sangat besar kan!" ujar Sabar.

Lebih jauh, menurut Sabar, subsidi minyak goreng dari dana sawit di BPDPKS bukanlah hal tepat karena tidak sesuai dengan tujuan didirikannya BPDPKS itu sendiri.

"Makanya ini kita lagi dukung Kejagung supaya lihat sampai di situnya-di dana sawit itu-dalam kasus hukum CPO," kata Sabar.

Presiden Jokowi menurut data petani, pernah menyatakan soal pembenahan BPDPKS. Menurut Sabar, data 2020 menyebut, BPDPKS dikendalikan oleh segelintir pengusaha sawit. "Memang ada masalah di BPDPKS itu, dia dikendalikan oleh pengusaha sawit."

"Jadi, ada 3 konglomerat sawit di situ yang duduk (diantaranya, red) Triputra. Soal alokasi dananya kemana, itu dari mereka," terang Sabar.

GoNews (gambar: ist.)
(gambar: ist.)

Sebagai informasi, berdasarkan data Popsi (Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia) dana yang dipungut BPDPKS dari petani sawit sebesar Rp137.283 triliun sejak 2015 - 2023. Dari dana itu, 80,16% dialokasikan hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit, sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Sebagai pengingat, pada Selasa (15/3/2022) lalu, pemerintah melalui rapat terbatas memutuskan untuk mensubsidi harga minyak goreng. "Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)" kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual kala itu.

Kasus CPO yang Ditangani Kejagung merupakan Ujian bagi Pemerintah

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky saat dihubungi wartawan, Minggu (24/4/2022), menyatakan dorongan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memperluas penyelidikan soal mafia minyak goreng ke BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

"Ya harus (memperluas penyelidikan ke BPDPKS). Kalau statement Jaksa Agung kan dia menggunakan istilah state capture, kebijakan yang membuat perekonomian negara merugi. Dari sudut hukumnya kan kebijakannya gitu, termasuk kan sidang kabinet juga yang memutuskan agar (harga, red) dikembalikan ke mekanisme pasar. Kebijakan-kebijakan ini kan harus dilihat gitu, gak bisa hanya sekedar Dirjen ini jadi tumbal, gitu," kata Yanuar kala itu.

Diketahui, BPDPKS memiliki Komite Pengarah yang berisi 8 kementerian/lembaga yang meliputi; Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian PPN/Bappenas. Lalu, perlukah penyilidikan juga menyasar pihak-pihak yang menjadi pengarah?

"Kan jawaban saya sudah sangat jelas. Kalau kita melihat, ya diperiksa aja, gitu. Kita mau sungguh-sungguh atau hanya (mencari, red) tumbal aja," kata Yanuar.

Menurutnya, komitmen presiden juga tengah diuji dalam persoalan ini. "Menteri perdagangannya juga kan sampai sekarang tidak ada hal-hal yang menjadi tindakan presiden," ujarnya.

"Ini bukan hanya ujian untuk kejaksaan tapi juga ujian untuk pemerintahan secara keseluruhan," pungkas Yanuar.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyatakan, BPDPKS memang harus diperiksa. Kata Sultan saat dimintai komentar, Sabtu, "Kita akan terus mendorong kejaksaan untuk mengusut kasus minyak goreng ini karena bisa jadi akan membuka kartel di hal lain.".

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yakni; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Para eksportir juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww