Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Posting Foto Bareng Ruben Onsu, Sarwendah Fokus Pemulihan Pasca Oplas
Umum
13 jam yang lalu
Posting Foto Bareng Ruben Onsu, Sarwendah Fokus Pemulihan Pasca Oplas
2
Kunci Status Juara Umum AUG 2024, Kontingen Indonesia Bidik Catat Sejarah
Olahraga
12 jam yang lalu
Kunci Status Juara Umum AUG 2024, Kontingen Indonesia Bidik Catat Sejarah
3
Halle Berry dan Mark Wahlberg Bersatu dalam Film Romantis di Netflix
Umum
13 jam yang lalu
Halle Berry dan Mark Wahlberg Bersatu dalam Film Romantis di Netflix
4
Jersey Merah Putih Diharapkan Menambah Semangat dan Percaya Diri Atlet di Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Jersey Merah Putih Diharapkan Menambah Semangat dan Percaya Diri Atlet di Olimpiade 2024 Paris
5
Curi Perhatian, Karate Langsung Borong Enam Emas di AUG 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Curi Perhatian, Karate Langsung Borong Enam Emas di AUG 2024
6
Pameran Fotografi Dalam Rangka Reveal Jersey Merah Putih di Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Pameran Fotografi Dalam Rangka Reveal Jersey Merah Putih di Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Empat Selebgram Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Ist)
Selasa, 02 Juli 2024 18:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution

BOGOR - Penegakan hukum terhadap promosi judi online semakin intensif. Baru-baru ini, Polres Bogor berhasil menangkap empat selebgram yang diduga memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, para selebgram tersebut mendapat bayaran antara Rp 600.000 hingga Rp 900.000 per bulan dari perekrut mereka.

"Para pelaku dalam satu bulan mempromosikan akun judi online di Instagram tersebut mendapatkan keuntungan Rp 600-900 ribu," ungkap Adhimas kepada awak media, Selasa (2/6/2024).

Keempat pelaku yang ditangkap adalah IP, LN, MS, dan AP. Mereka tidak saling mengenal dan mempromosikan situs judi online yang berbeda.

"Kurang lebih ada 5 website yang dipromosikan oleh empat pelaku. Ada yang sudah berjalan selama satu tahun, ada pula yang baru beberapa bulan," jelas Adhimas.

Perekrut para selebgram tersebut meminta mereka untuk memposting promosi situs judi online dua kali sehari. Pembayaran dilakukan per minggu, dengan nilai yang bervariasi.

"Mereka dituntut untuk posting dua kali sehari, dan mendapatkan bayaran per minggu yang variatif, antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Salah satu pelaku, AP, masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMA. "Ada satu pelaku yang usianya di bawah umur dan tidak dihadirkan. Semua pelaku perempuan," ujar Adhimas.

Modus operandi para selebgram ini adalah menggunakan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya.

"Para pelaku menggunakan akun media sosialnya yaitu Instagram untuk mempromosikan judi online," terang Adhimas.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para selebgram dan pengguna media sosial lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti promosi judi online. (Yazid N). ***

Kategori:Umum, Hukum, Jawa Barat
wwwwww