Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
3
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
4
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
5
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
6 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli

Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Pulau Punjung

Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Pulau Punjung
Para pelaku pencurian dan penadah beserta barang bukti berhasi diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Minggu (1/5/2022). (antara/ho-humas polres dharmasraya)
Senin, 02 Mei 2022 06:47 WIB
PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria spesialis pembobol rumah terutama jelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Penangkapan ini adalah bentuk jaminan dari polisi untuk memastikan situasi kamtibmas kondusif di saat banyak rumah ditinggalkan pemiliknya untuk mudik," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Minggu (1/5/2022).

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung pada Senin, (25/4) sekitar Pukul 10.00 WIB.

Ia mengatakan polisi mengamankan pelaku pencurian SJ (47) warga Nagari IV Koto Pulau Punjung. Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/4) siang bersama sejumlah barang bukti seperti satu unit AC lengkap, satu unit mini kompo, dan satu unit laptop.

Tidak hanya pelaku, kata dia polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah hasil curian, yakni JA (42) dan H (60) masing-masing warga Nagari Sungai Kambut dan Nagari IV Koto Pulau Punjung.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Terhadap pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, kata dia.

Ia menyebutkan pihak kepolisian akan berupaya menjaga pengamanan rumah yang tengah ditinggal penghuninya mudik Lebaran 2022, salah satunya dengan meningkatkan kegiatan patroli.

Ia menambahkan bahwa tujuan lain dari kegiatan itu adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat dan meminimalisasi terjadinya tindak pidana. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/