Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji

Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Acara pengukuhan 171 petugas penyelenggara Ibadah Haji. (Ist)
Jum'at, 03 Mei 2024 15:51 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengukuhkan 171 anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 M/1445 Hijriah di Balai Kota DKI Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Joko mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji Provinsi DKI Jakarta, serta membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.

"Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini," ujarnya, Jumat (3/5).

Joko mengingatkan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air. Selain itu, PPIH juga harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien. 

Penyelenggaraan PPIH berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 2004 tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah. 

"Oleh karena itu, jagalah komunikasi dan koordinasi saat bertugas. Saling mengingatkan dan jaga kesehatan, karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa. Maka itu, harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini," terangnya.

Ia juga meminta, petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan.

"Kalau demikian, tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif," pungkas Joko. (Riyan). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/