Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
13 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
5 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
5
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
1 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
40 menit yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Provinsi DKI Sampaikan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara ke KPU RI

KPU Provinsi DKI Sampaikan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara ke KPU RI
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta saat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di kantor KPU RI. (Ist)
Rabu, 13 Maret 2024 17:30 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa 12 Maret 2024.

Dalam rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengesahkan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta.

"Alhamdulillah proses pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk provinsi DKI Jakarta berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih atas bimbingan dari pimpinan kami KPU RI, para saksi peserta pemilu, seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat adhoc dan para stakeholder," ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional dari 15 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024.

Dilanjutkan dengan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK jika tidak terdapat permohonan hasil Pemilu atau tiga hari setelah putusan MK jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di DKI Jakarta dapat dilihat di website jakarta.kpu.go.id dan instagram KPU DKI @kpu_dki. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/