Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
9 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Politik

KPU DKI Jakrta Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi

KPU DKI Jakrta Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Provinsi DKI Jakarta. (Ist)
Jum'at, 08 Maret 2024 15:23 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Hari pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta, telah selesai dibacakan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan terakhir untuk Kota Jakarta Timur.

Sebelum memulai pleno rekapitulasi, dalam pembukaan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan jika pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yang mana, pada pasal 15 huruf f menyebutkan, tugas KPU Provinsi adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 7-9 Maret 2024 di Jakarta. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/