Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
23 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
22 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
22 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
22 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
7 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyebar Video Dewasa Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara

Penyebar Video Dewasa Mirip Artis Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara
Bayu Firlen (BF). (Ist)
Kamis, 18 Januari 2024 22:17 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Bayu Firlen (BF) dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penyebaran video tak senonoh yang menyerupai artis Rebecca Klopper.

Tanpa mengajukan banding, Bayu Firlen menerima vonis tersebut, termasuk denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim. Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu Firlen, menyatakan pengadilan telah menegakkan keadilan dan menerima keputusan Majelis Hakim.

"Kami sudah menerima keputusan ini dari pengadilan, dan jaksa juga sudah menerima," ujar Rika Sandria Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Meski begitu, Rika sempat menanyakan pendapat Bayu mengenai vonis, Bayu Firlen menyatakan menerima keputusan. Kuasa hukumnya pun menegaskan penyesalan Bayu atas perbuatannya, menekankan bahwa Bayu tidak mengenal Rebecca Klopper, yang menjadi korban dampak dari penyebaran video tersebut.

"Bayu tidak memiliki niat jahat dalam penyebaran ini. Dia bahkan tidak mengenal Becca, tidak ada komunikasi, atau hubungan dengan Becca," kata Rika Sandria Putri.

Dalam kasus penyebaran video serupa Rebecca Klopper, Bayu Firlen diakui tidak terlibat dalam pemerasan. Menurut kuasa hukumnya, Bayu hanya menyebarkan video yang sebelumnya telah beredar di platform lain.

"Bayu hanya mengunggah yang sudah ada di YouTube. Jadi, Bayu bukan pelaku utama, dan itulah sebabnya keputusan ini dianggap sebagai keputusan yang terbaik untuk Bayu," tukasnya. (Yazid N). ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/