Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gadis 16 Tahun Direkam Ayah Tiri Saat Mandi, Videonya Disebar karena Menolak Berhubungan Intim

Gadis 16 Tahun Direkam Ayah Tiri Saat Mandi, Videonya Disebar karena Menolak Berhubungan Intim
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Minggu, 31 Januari 2021 22:06 WIB
BANYUMAS -- Aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial WS (35) karena menyebarkan foto dan video anak tirinya, HM (16), tanpa busana, di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, foto dan video HM yang disebarkan di media sosial tersebut difoto dan direkam WS saat anak tirinya tersebut mandi.

WS menyebarkan foto dan video anak tirinya yang tanpa busana itu karena menolak diajak berhubungan intim.

Tak terima dengan perlakuan sang ayah tiri, korban lalu mengadu ke ayah kandungnya.

''Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),'' ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Ahad (31/1/2021).

Direkam Saat Mandi

Berry menuturkan, korban dan pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Karanglewas. 

Lalu, WS memfoto dan merekam secara diam-diam saat HM mandi. Setelah itu, pelaku mengirim video dan foto tersebut sembari mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun permintaan pelaku itu ditolak korban. Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.

''Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku,'' kata Berry.

Tersebar di Media Sosial

Setelah penolakan itu, pelaku ternyata benar-benar menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook dan status WhatsApp.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/