Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
23 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
23 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
22 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
14 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
13 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
14 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Umum

Catherine Wilson Ajukan Tuntutan Nafkah Rp 1,2 Miliar, Idham Masse Ajukan Keberatan

Catherine Wilson Ajukan Tuntutan Nafkah Rp 1,2 Miliar, Idham Masse Ajukan Keberatan
Catherine Wilson dan Idham Masse. (Ist)
Selasa, 27 Februari 2024 20:04 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, menjadi saksi perseteruan dalam proses perceraian antara Catherine Wilson dan Idham Masse. Dalam sidang replik-duplik yang digelar melalui e-court, Idham Masse menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan nafkah senilai Rp 1,2 miliar yang diajukan oleh istrinya.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto, menjelaskan bahwa Idham Masse secara tertulis menolak tuntutan tersebut. Meski demikian, alasan dari penolakan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Dody Haryanto menegaskan bahwa dalam proses tuntutan, hakim akan menilai kemampuan finansial Idham Masse. Meskipun tidak merinci secara detail, ia menyebut bahwa Idham Masse adalah anggota DPRD dan memiliki usaha, yang akan menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan nafkah.

Menanggapi penolakan tersebut, Dody Haryanto menyatakan bahwa Catherine Wilson tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu (28/2/2024), di mana Catherine Wilson akan mempertimbangkan bukti-bukti terkait tuntutannya. Mediasi sebelumnya antara keduanya telah mengalami kegagalan, sehingga proses sidang terpaksa dilanjutkan untuk membahas pokok perkara. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/