Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
2 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
2 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
6
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
1 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah

Sempat Terima Uang Rp22 Juta, Anggota BIN Gadungan Diringkus

Sempat Terima Uang Rp22 Juta, Anggota BIN Gadungan Diringkus
Anggota BIN gadungan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). (antara/ ic senjaya)
Sabtu, 19 Februari 2022 22:58 WIB
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, meringkus seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang diduga memeras pengelola SPBU di ibu kota Jawa Tengah ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Sabtu mengatakan, tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar. "Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya.

Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta. Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis "airsoft gun".

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antaranews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/