Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda

Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup

Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup
Komisoner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi, Benny Aziz
Jum'at, 04 Desember 2015 21:11 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Jelang ditetapkannya limit batas akhir kampanye bagi paslon cawako dan cawako Bukittinggi besok 5 November 2015, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz mewarning para pasangan calon (paslon) dan timnya, untuk menutup seluruh akunnya di media sosial, baik dalam bentuk website maupun dalam jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Line dan yang lainnya, saat diberlakukannya masa tenang.


“Masa tenang akan dimulai hari Minggu tanggal 6 hingga Selasa 8 Desember 2015. Sesuai undang-undang, seluruh akun tim dan paslon harus ditutup, paling lama satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lama hingga Senin 6 Desember 2015 pukul 23.59 WIB,” ungkap Benny Aziz, Jumat 4 November 2015.

Benny Aziz juga mengingatkan kepada tim sukses (timses) masing-masing paslon yang mengikuti Pilkada Bukittinggi pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang, baik dalam bentuk pertemuan terbatas, kampanye terbuka hingga memberi selebaran atau kalender yang terkait dengan kegiatan sosialisasi masing-masing paslon.

“Selama masa tenang semua peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk atau metode apapun. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh masing-masing peserta Pilkada 2015, karena jika kedapatan melanggar aturan itu sanksinya adalah pidana,” terangnya.

Benny Aziz juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Bukittinggi untuk turut serta berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang dengan datang ke TPS-nya masing-masing. “Tidak hanya datang dan memilih saja, tapi kalau bisa, sebaiknya ikut mengawal hak suaranya,” tandasnya.(**)

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/